Tanggapan atas Catatan Diskusi Arif Harsana

Menyangga Keberagaman, Keselarasan, dan Kelestarian

Tanggapan atas Catatan Diskusi Arif Harsana

Berdasarkan rangkuman ini, saya menyimpulkan ada dualisme dalam diri Mano. Dia tidak membenarkan invasi Rusia terhadap Ukraina, tetapi menyarankan invasi tersebut diakhiri dengan perundingan. Mestinya invasi tersebut diakhiri dengan dis-invasi, agresor Rusia angkat kaki dan pulang ke negaranya, otomatis tragedi kemanusiaan yang lebih mengerikan bisa dicegah. Persyaratan demokrasi juga hanya ditujukan ke Ukraina tidak kepada Rusia, yang jelas-jelas

secara empiris dikuasai oligarki dan ultra kanan fasis. Mungkin Mano sulit move on dari romantisme USSR dan enggan mengakui bahwa Rusia sekarang bukan USSR, bukan negara demokratis, bukan negara sosialis.

 

Tapi saya setuju dengan keinginan Mano. Dunia mestinya tidak dikuasai negara-negara superpower yang memiliki hulu ledak nuklir. PBB mestinya tidak memberikan hak istimewa (hak veto) kepada negara-negara tersebut. Seperti yang dipidatokan Bung Karno (BK) di muka Sidang Umum PBB ke-15 tanggal 30 September 1960 (to build the world a new): masalah perang dan damainya dunia tidak boleh hanya ditentukan oleh negara-negara besar, bahkan mereka tidak mempunyai hak moril, baik secara sendirian maupun bersama-sama, untuk mencoba menentukan hari-depan dunia. BK mengangankan kebangunan suatu dunia di mana semua bangsa hidup dalam dunia damai dan persaudaraan.

 

Saya sih nggak melihat Conny pengikut ajaran BK. Menyitir jargon-jargon BK tidak otomatis membuatnya menjadi pengikut ajaran BK. UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “bebas aktif” adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

Basisnya adalah alinea e-4 Pembukaan UUD 1945 di mana Negara Republik Indonesia didirikan salah satunya untuk tujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Bahkan di alinea ke-1 disebutkan: bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Ini kan pemikiran para founding fathers, termasuk BK. Tapi, Conny sejauh yang saya tau, sangat bias ke Rusia, dan memiliki perspektif yang berbeda dengan BK.

 

Arie Purwanta,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *